Kompas TV regional kriminal

Duduk Perkara Pasutri di Karawang Bunuh Duda: Ada Cinta Segitiga dan Dianggap jadi Penghalang Rujuk

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 12:34 WIB
duduk-perkara-pasutri-di-karawang-bunuh-duda-ada-cinta-segitiga-dan-dianggap-jadi-penghalang-rujuk
Ilustrasi mayat pembunuhan. Seorang pria berinisial SH (40 tahun) ditemukan tewas di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023). (Sumber: Net/Google)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SH (40 tahun) ditemukan tewas di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023).

Menurut laporan polisi, SH dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yaitu S (41 tahun) dan DSU (38 tahun). Ternyata dapat persoalan asmara cinta segitiga di balik pembunuhan SH.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/2/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, S dan DSU merupakan pasutri yang tak lagi tinggal bersama meski keduanya belum resmi bercerai.

Kemudian, DSU menjalin asmara dengan SH yang merupakan seorang duda. Tetapi setelah muncul masalah lain, DSU menduga SH mempunyai wanita lain.

Akibatnya DSU bercerita kepada S yang akhirnya sakit hati karena merasa sebenarnya S masih mencintai DSU.

Gelap mata, S pun menganggap SH jadi penghalang proses rujuknya dengan DSU. S dan DSU lantas membunuh SH.

Baca Juga: Duplik Terdakwa Pembunuhan Yosua | LAPORAN KHUSUS.

Kemudian, kedua pelaku membuang jenazah SH di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang.

"Motifnya sakit hati," ujar AKBP Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa kedua pelaku berbagi peran untuk mencelakai SH.

DSU awalnya mengundang korban ke rumahnya. Sementara itu, S bersembunyi di dalam rumah dan sudah menyiapkan batu dan tali.

Nantinya, kedua benda tersebut dipakai untuk membunuh korban. Saat SH sudah tak berdaya, pasutri tersebut membawa korban ke Karawang menggunakan mobil Datsun milik korban.

"Namun dari keterangan pelaku, korban diketahui masih hidup karena masih terdengar suaranya," ucap Kapolres.

Sesampainya di TKP, pelaku kembali beraksi. Hingga akhirnya korban tewas.

"Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil," ungkapnya.


 

Jasad SH ditemukan oleh penggembala. Kepala korban terluka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, terdapat bekas jeratan di leher.

Beberapa hari usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Sragen, Jawa Tengah.

"Dalam waktu lima hari, polisi kemudian menangkap suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan," tuturnya.

S dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terhempas Ombak Besar, Seorang Nelayan di Karawang Hilang Tenggelam




Sumber : Tribunnews, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x