Kompas TV regional hukum

Histeris Dipolisikan Keluarga Terdakwa yang Cabuli Cucunya, Nenek SAI Minta Tolong Presiden Jokowi

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 14:23 WIB
histeris-dipolisikan-keluarga-terdakwa-yang-cabuli-cucunya-nenek-sai-minta-tolong-presiden-jokowi
Nenek SAI menangis histeris usai mengikuti persidangan kasus kekerasan seksual terhadap cucu perempuannya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Meski sidang kasus pencabulan terhadap cucunya sudah berjalan, nenek SAI kesal karena ia justru dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kuasa hukum nenek SAI, Zainul Arifin, menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya demi meloloskan terdakwa pencabulan anak dari jerat pidana.

Zainul mengaku pihaknya bahkan telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polres Sukabumi yang menanggapi laporan keluarga terdakwa pencabulan anak terhadap nenek SAI.

Baca Juga: Polres Lampung Berhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak SD melalui Grup WhatsApp

"Terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap nenek si korban yang dilaporkan balik oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Zainul, Kamis (2/2).

"Kecurigaan ini, kejanggalan ini, dugaan kriminalisasi ini yang kami laporkan ke Mabes Polri, melalui Wasidik Mabes Polri kemudian ke Propam Mabes Polri," lanjut dia.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap cucu nenek SAI telah bergulir hampir empat bulan lamanya.


Cucu nenek SAI diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku pada 12 Oktober 2022 lalu.

Terduga pelaku, RP, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 16 Oktober 2022.

Di tengah upaya mencari keadilan bagi sang cucu, SAI justru dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa ke Polres Sukabumi atas tuduhan penganiayaan terhadap RP.

"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," kata salah satu pengacara nenek SAI, Yoseph Luturyali, 19 Januari 2023, dilansir dari Tribunnews.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x