Kompas TV regional hukum

Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Bawa Wanita tanpa Busana

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 06:20 WIB
penjelasan-polisi-soal-kecelakaan-mobil-dinas-dprd-jambi-yang-bawa-wanita-tanpa-busana
Petugas Polresta Jambi mengamankan mobil dinas DPRD Jambi yang mengalami kecelakaan tunggal di depan Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi, Kamis malam (2/2/2023). (Sumber: TribunJambi.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAMBI, KOMPAS.TV - Sebuah mobil Toyota Camry dengan pelat nomor dinas mengalami kecelakaan tunggal di depan Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam.

Bagian depan mobil pelat merah dengan nomor polisi BH 1842 Z itu ringsek. Korban kecelakaan tersebut yakni dua orang remaja. 

Korban di penumpang yakni TA, perempuan berumur 16 tahun yang ditemukan tanpa busana di dalam mobil dan SA, selaku pengendara, laki-laki umur 17 tahun.

Dikabarkan kecelakaan dipicu pengejaran massa yang memergoki keduanya sedang berduaan di dalam mobil.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi yang Kecelakaan Ternyata Pelajar SMA, Satu Penumpang Tanpa Busana

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah mendalami dugaan pengejaran massa yang menggerebek dua pelajar tersebut di dalam mobil.

Hasil sementara di lokasi awal mobil terparkir memang sepi dan gelap. Namun tidak ada saksi yang melihat adanya pengerebekan dua remaja tersebut di dalam mobil hingga akhirnya dilakukan pengejaran. 

Kemudian mengenai korban yang ditemukan tidak menggunakan busana, hal ini akan didalami kembali. Sebab saat petugas tiba di lokasi kecelakaan korban sudah dievakuasi ke rumah sakit.

Eko menyatakan fokus awal dari kasus kecelakaan ini adalah penanganan korban yang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Kecelakaan Mobil DPRD Jambi: Sopir Masih Remaja dan Penumpang Tak Berbusana

"Ya, kita masih dalami lah informasi terkait penggerebekan itu dan yang disebut tanpa busana, karena anggota kita tiba di lokasi, korban sudah di dalam rumah sakit," ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023). Dikutip dari TribunJambi.com.

Terpisah Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa memanggil kedua orang tua korban kecelakaan mobil dinas tersebut.

Hal ini lantaran keluarga SA, selaku pengemudi masih berduka. Sedangkan orang tua TA, sebagai penumpang masih mendampingi korban di RS Bhayangkara pasca-operasi patah tulang akibat kecelakaan.

Jika sudah dokter sudah mengizinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan mengirimkan polwan untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kaji Status Tersangka Hasya dan Mekanisme Hukum Selanjutnya

"Nanti kita akan gandeng polwan karena tidak elok juga kalau kita yang lakukan pemeriksaan karena si penumpang ini perempuan, dan untuk selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP," ujar Aulia. 

Mobil DPRD Provinsi Jambi

Mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut diketahui milik DPRD Provinsi Jambi.

Sebelummnya mobil sedan tersebut dikendarai Wakil Ketua DPRD, yang kini dipenjara karena tersandung suap ketok palu di KPK.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan kendaraan dinas merupakan mobil unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Saat ini kendaraan itu secara operasional dipergunakan menjemput tamu di DPRD Provinsi Jambi.

Saat kecelakaan, kendaraan tersebut digunakan oleh anak dari seorang Kepala Subbagian di DPRD Provinsi Jambi. Hal itu diketahui dari laporan dari Sekretariat Dewan.

Edi prihatin atas kecelakaan tersebut, terlebih suami dari Kasubag tersebut baru beberapa hari meninggal dunia.


 

"Suaminya baru saja meninggal, sekarang ada musibah lagi anaknya kecelakaan. Maka memang saya cukup prihatin dengan musibah ini," ujarnya.

Di sisi lain, Edi menyatakan pihaknya bakal mengevaluasi kecelakaan ini dan akan ada pertanggungjawaban atas penggunaan mobil operasional Sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang tidak sesuai diperuntukan.

Dia akan menyurati Gubernur Jambi Al Haris untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

"Kita minta agar Gubernur menonaktifkan ASN dari jabatan tersebut. Karena ini sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, juga lalai membiarkan pemakaian mobil dinas tidak pada peruntukannya," ujar Edi.

 

 



Sumber : TribunJambi.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x