Kompas TV regional peristiwa

Terseret-seret Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur, Kompol D Menunggu Sidang Etik

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 18:13 WIB
terseret-seret-kasus-kecelakaan-yang-menewaskan-mahasiswi-di-cianjur-kompol-d-menunggu-sidang-etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan bahwa Kompol D diduga melanggar kode etik Polri karena selingkuh dengan Nur, penumpang Audi A6 yang tabrak lari mahasiswa Cianjur Selvi Amalia, Senin (30/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar video Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol D terseret-seret dalam kasus kecelakaan mobil Audi A6 berpenumpang Nur yang dikendarai Sugeng Guruh. Mobil Audi A6 itu sebelumnya dikabarkan menabrak sepeda motor yang dikendarai Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, hingga Selvi meninggal dunia. 

Kompol D disebut memberi akses kendaraan Audi A6 masuk ke rombongan polisi sebelum terjadi kecelakaan. Nur, 23 tahun, semula diduga istri Kompol D, belakangan disebut sebagai selingkuhannya.

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa Kompol D melanggar kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal itu, Selasa (31/1/2023).

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh Sejak April 2022 dengan Penumpang Audi yang Tabrak Selvi Amalia

Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," lanjut Trunoyudo. 

Trunoyudo menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. 

Saat ini, kata dia, Bid Propam Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D di tempat khusus (Patsus), sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya. 

Menurutnya, pimpinan Polri telah memasukkan Kompol D ke penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Mobil Audi Tampak Ikut Rombongan Polisi Dalam Rekaman CCTV saat Mahasiswi Cianjur Tertabrak.

Menurut Yudi, berdasarkan rekaman CCTV,  kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan. 

Sementara Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi, melainkan kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan. 

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) bersama majikannya, Nur (23).
 


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x