Kompas TV regional hukum

Kapolda Jatim Pastikan Kasus Kanjuruhan Masih Berlanjut, Polisi akan Lengkapi Berkas Perkara

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 15:56 WIB
kapolda-jatim-pastikan-kasus-kanjuruhan-masih-berlanjut-polisi-akan-lengkapi-berkas-perkara
Irjen Pol Toni Harmanto, saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan penyelidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih berlanjut. (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan, penyelidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih berlanjut.

Toni menyebut, berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja tahun 2022, penanganan kasus Kanjuruhan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar belum tuntas.

Menurutnya, dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022.

"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, Sabtu (31/12/2022), dikutip Antara.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pada kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter pada tanggal 1 Oktober lalu.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Selanjutnya, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Kecewa Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dari enam berkas perkara para tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Polisi pun telah melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersnagka dan barang bukti pada pihak kejaksaan.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x