Kompas TV regional kriminal

Pasutri Temukan Ponsel di Jakarta Selatan, Langsung Bobol M-banking dan Curi Rp120 Juta

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 14:57 WIB
pasutri-temukan-ponsel-di-jakarta-selatan-langsung-bobol-m-banking-dan-curi-rp120-juta
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (kiri) dan NH (kanan) ditangkap polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp120 juta dengan membobol m-banking pada ponsel yang mereka temukan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Sumber: Kolase dari dokumentasi Polsek Mampang Prapatan via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) yang diduga mencuri uang sebesar Rp120 juta.

Pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking pada ponsel yang mereka temukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, ke rekening salah satu pelaku.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," jelasnya, Kamis (29/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kronologi

Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang.

Baca Juga: Simak Cara Bayar Tilang Elektronik lewat ATM, Mobile Banking, hingga Mesin EDC BRI

Pasutri tersebut kemudian membuka ponsel tersebut dan mendapati ada m-banking. Mereka kemudian mencoba masuk ke akun m-banking tersebut dengan cara menekan lupa password.

Setelah berhasil mengakses m-banking pada ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp120 juta ke rekening NH.

"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp120.637.000," sebut Mashuri.

Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp5 juta.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x