Kompas TV regional kriminal

Fakta 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi Gara-gara Knalpot Racing, Sempat Rekayasa Korban Diperkosa

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 08:40 WIB
fakta-2-remaja-bunuh-ibu-dan-bayi-gara-gara-knalpot-racing-sempat-rekayasa-korban-diperkosa
Polres Inhu saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku pembunuhan ibu dan bayi, di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Dok. Polres Indragiri Hulu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," ujar Bachtiar.

Adapun RAF tewas karena dibekap oleh pelaku NA. Bachtiar menuturkan, NA kemudian memasukkan jasad bayi itu ke dalam karung yang sudah disediakan oleh F.

"Mayat bayi tersebut kemudian dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," ucap Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kedua jasad korban pembunuhan itu lantas ditemukan oleh warga sekitar pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: [FULL] Cerita Ferdy Sambo Soal Terbongkarnya Skenario Pembunuhan Yosua

Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan jenazah korban Arita saat ditemukan kondisinya dalam keadaan telentang tanpa celana. Bajunya naik ke atas, lalu posisi tangannya ke atas wajah.

Sedangkan wajah Arita oleh pelaku ditutup pakai kain warna merah muda yang diduga merupakan celana korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan luka di kepala korban Arita.

Sementara korban RAF, ditemukan dalam karung dan masih menggunakan pakaian. Jasad bayi tersebut berada sekitar 10 meter dari letak jenazah ibunya.

Bachtiar menuturkan jenazah Arita yang ditemukan dalam kondisi demikian ternyata memang disengaja. Pelaku F, kata Bachtiar melakukan rekayasa agar seolah-olah itu adalah kasus pemerkosaan.

Atas perbuatan tersebut, Bachtiar mengatakan, kedua pelaku F dan NA dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Bachtiar.

"Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara."

Sementara Penjabat Sementara (Ps) Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," ujar Aipda Misran.

Baca Juga: Pegawai Wanita Total Buah Segar yang Dibunuh Rekan Kerjanya Ternyata Jabat Kepala Toko

 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x