Kompas TV regional kriminal

Kronologi Dua Remaja Bunuh Ibu dan Bayi di Riau, Mengaku Sakit Hati Dimarahi karena Knalpot Bising

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 18:16 WIB
kronologi-dua-remaja-bunuh-ibu-dan-bayi-di-riau-mengaku-sakit-hati-dimarahi-karena-knalpot-bising
Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku pembunuhan ibu dan bayi di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Dok. Polres Indragiri Hulu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

"Suami korban marah kepada pelaku, karena suara sepeda motor pelaku membuat bising dan mengganggu tidur bayinya," kata Bachtiar, Sabtu (24/12/2022) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Pelaku yang dimarahi kemudian merasa sakit hati dengan Masroni. Lalu, karena tak terima sering dimarahi, pelaku kemudian nekat membunuh korban Arita dan bayinya.

Bachtiar menambahkan, kedua pelaku membunuh korban Arita dengan cara memukul kepalanya pakai shockbreaker motor. Akibat kepala dan lehernya dipukul shockbreaker oleh F, Arita terkapar.

Meski korban sudah terkapar, pelaku F sempat sekali lagi melakukan aksi kekerasan berbeda untuk memastikan korban sudah meninggal.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

Karena kepala korban terluka, pelaku F kemudian membersihkan darah di kepala korban menggunakan air yang ada di ember.

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," ujar Bachtiar.

Adapun RAF tewas karena dibekap oleh NA. Bachtiar menuturkan, NA kemudian memasukkan jasad bayi itu ke dalam karung yang sudah disediakan oleh F.

"Mayat bayi tersebut kemudian dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," ucap Bachtiar.

Atas perbuatan tersebut, Bachtiar mengatakan, kedua pelaku F dan NA dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Pembunuh Wanita dalam Karung di Bogor Punya Hubungan Asmara dengan Korban

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Bachtiar.

"Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara."




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x