Kompas TV regional peristiwa

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unand Belum Melapor, Diduga Masih Takut dan Trauma

Kompas.tv - 25 Desember 2022, 15:01 WIB
korban-dugaan-pelecehan-seksual-dosen-unand-belum-melapor-diduga-masih-takut-dan-trauma
ilustrasi. Para korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, belum membuat laporan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

PADANG, KOMPAS.TV - Para korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, belum membuat laporan kepada kepolisian terkait kasus tersebut.

Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand menduga korban yang berjumlah delapan orang itu masih takut.

"Kita sudah komunikasi dengan mereka. Karena sudah dewasa, kita serahkan keputusan pada mereka apakah melapor ke polisi atau tidak. Mungkin masih takut," terang Rika, Minggu (25/12/2022), kepada Kompas.com.

Korban-korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Unand tersebut diketahui tak tinggal bersama orang tua mereka di Padang. Mereka merupakan mahasiswi rantau yang berasal dari luar Padang.

Baca Juga: Bongkar Kasus Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswi Unand Padang, Satgas PPKS Diteror

"Mereka berasal dari luar Padang dan tidak tinggal bersama orang tua di Padang," kata Rika.

Dia melanjutkan, orang tua korban umumnya tak mengetahui anaknya jadi korban dari dosen tersebut. Berdasarkan laporan, satu dari delapan korban mengalami trauma berat hingga tak masuk universitas lagi.

"Satu alami trauma berat karena pelecehannya juga berat. Tidak masuk kampus. Sedangkan tujuh orang lagi sudah masuk kampus," jelasnya.

Kasus pelecehan seksual di Unand menjadi atensi publik usai video kesaksian seorang korban diunggah melalui akun Instagram, @infounand, dan viral.

Baca Juga: Ayah Yosua Isu Pelecehan Tutupi Motif Pembunuhan Sebenarnya

Satgas PPKS Unand mendata sebanyak delapan orang diduga menjadi korban dari pelecehan seksual oleh dosen.

Berdasarkan investigasi sementara Satgas PPKS Unand, tindakan dosen berinisial KC (50) bergelar doktor tersebut mengarah pada pelanggaan berat dengan sanksi pemberhentian.

Nantinya hasil investigasi satgas diteruskan ke Rektor Unand untuk selanjutnya dilanjutkan kepada Kemendiktibud. Kemudian Kemendiktibud akan mengeluarkan sanksi terhadap dosen itu.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x