MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi sulawesi selatan menetapkan satu tersangka terkait kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang bulog cabang pembantu di kabupaten pinrang sulawesi selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka setelah kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sejumlah bukti. Tersangka merupakan pihak rekanan bulog cabang pembantu kabupaten Pinrang.
Modus tersangka dengan bekerjasama dengan oknum di bulog cabang pembantu pinrang untuk mengeluarkan beras dari gudang bulog tanpa standar operasional prosedur. Kini tersangka ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatan pelaku 500 ton beras hilang dan diperkirakan negara merugi hingga lima miliar rupiah. Selain itu tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lainnya yang terlibat.
#berasbuloghilang
#bulogpinrang
#kerjatisulsel
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.