Kompas TV regional berita daerah

Petugas Ringkus Pelaku Pencurian Besi Tower Senilai 1,4 M

Kompas.tv - 17 November 2022, 15:10 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAROS, KOMPAS.TV - Lima orang pelaku pencurian perlengkapan telekomunikasi tower base transceiver station (BTS) diringkus oleh petugas kepolisian polsek Lau kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan setelah menjadikan tower BTS milik perusahaan sebagai barang rongsokan sebelum diperjual belikan. Perusahaan pun merugi senilai 1,4 miliar rupiah. Lima orang terduga pelaku pencurian besi perlengkapan telekomunikasi tower (BTS) milik PT GSM Infra Tower Solusi Indo di kawasan Bussines Park 88 Pattene kecamatan Marusu kabupaten Maros berhasil diringkus oleh personel kepolisian polsek LAU, satu orang lainnya masih di bawah umur. Komplotan pelaku ini diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian besi tower milik perusahaan.

Dalam menjalankan aksinya salah seorang pelaku yang diketahui merupakan pekerja di perusahaan mengetahui situasi dan lokasi penyimpanan besi tower di dalam gudang. Saat sedang sepi para pelaku kemudian menggasak besi tower untuk dijadikan barang rongsokan sebelum di perjual belikan.

Aksi pencurian ini telah dilakukan kelima pelaku sejak bulan Februari hingga bulan Oktober lalu dan berhasil menggasak sekitar 3.650 kg besi siku, 500 kg besi ulir, 300 kg baut dan mur serta kawat tembaga.

Besi tower BTS yang telah dijadikan barang rongsokan kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp. 5.500 per kilonya. Pemilik perusahaan pun merugi senilai 1,4 miliar rupiah.

Di salah satu gudang GSM Gudang Tower di Pattenne bahwa ada pembongkar gudang, anggota bergerak diamankan. Salah satu pelaku ada 5 orang diamankan. Nilai besi diambil 1,4 m besi yang diambil akan dijadikan besi rongsokan kemudian dijual kembali 5.500 per kilonya. Terduga pelaku adalah satu buruh harian di tempat itu. makanya ditau bahwa di dalam ada besi.

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan telekomunikasi besi tower BTS dan kendaraan roda empat yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.


#pencuriantiangBTS
#pelakupencurian
#polresmaros



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x