Kompas TV regional berita daerah

Temui Ganjar, Buruh Beri Formula Kenaikan Upah 13 Persen

Kompas.tv - 10 November 2022, 11:58 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan membawa harapan bahwa penetapan UMK dan UMP tahun 2022 tidak terulang lagi di tahun 2023, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jawa Tengah menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di rumah dinasnya Jumat (4/11/2022) sore. Para buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 naik 13 persen.

Kenaikan upah tersebut didasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta kenaikan harga BBM, sebab kenaikan harga BBM sangat menurunkan daya beli masyarakat.

Para buruh pun meminta Ganjar agar menghitung kenaikan upah tanpa mengacu PP Nomor 36 Tahun 2022. Sebab jika menggunakan PP tersebut, Jawa Tengah akan sangat tertinggal.

"Menaikan upah pada tahun 2023 besok sebesar 13 persen. Dasarnya adalah inflasi kuartal kedua, inflasinya 6,1 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,4 persen. Kami meminta agar penetapan mekanisme itu adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi kita bulatkan 13 persen," jelas Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jateng.

"Yang kedua dampak kenaikan BBM yang melibatkan daya beli yang turun sebanyak 30 sampai 50 persen. Sehingga untuk menaikkan daya beli ini harus menaikkan upah tahun 2023 tanpa PP 36 2021 yang ada di Omnibus Law Cipta Kerja," tambahnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku, sudah menjalin komunikasi dengan stakeholder sejak bulan September lalu. Bahkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh jajarannya hasilnya sama dengan rumusan para buruh.

"Sejak bulan September sudah komunikasi dengan para buruh, dewan pengusaha, dengan dewan pengupahan, kajian para buruh diberikan kepada kita lalu kita inisiatif dari awal untuk kondisi ini. Dari buruh menghendaki kenaikan 13 persen, peritungannya bukan inflasi atau pertumbuhan ekonomi tapi inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Ganjar.

Namun, pihaknya juga tetap menghormati penghitungan yang juga dilakukan oleh para serikat buruh. Rumusan dari berbagai pihak tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat, sebab kewenangannya ada di pemerintah pusat.

#buruh #kspi #ganjar



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB
Close Ads x