Kompas TV regional berita daerah

Persatuan Nelayan Kalsel Deklarasi Jaga Kondusifitas Perairan, Berharap Kesejahteraan Meningkat

Kompas.tv - 2 November 2022, 09:39 WIB
persatuan-nelayan-kalsel-deklarasi-jaga-kondusifitas-perairan-berharap-kesejahteraan-meningkat
Para nelayan Kalimntan Selatan bersatu dalam menjaga kondusifitas perairan Kalsel untuk nelayan lebih sejahtera (Sumber: Istimewa)

 

TANAH LAUT, KOMPAS.TV – Deklarasi dilakukan para nelayan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan di Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Senin (31/10/2022).

Dalam deklarasi tersebut para nelayan Kalsel menyerukan siap jaga kondusifitas perairan Kalsel untuk nelayan lebih sejahtera di kantor sekretariat Persatuan Nelayan Kalsel.

Persatuan Nelayan Kalsel optimistis dengan menjaga situasi yang kondusif di perairan Kalsel diharapkan hasil tangkapan ikan para nelayan bisa lebih meningkat dan kesejahteraan para nelayan bisa lebih sejahtera.

Baca Juga: Binkom Cegah Konflik Sosial, Waas Intel Kasad : Perkuat Militansi Bela Negara

Ketua Ormas Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan, Jamaluddin, mengajak ratusan nelayan Kalsel untuk Bersama-sama menjaga kondusifitas perairan wilayah Kalsel.

Jamaluddin juga berharap dengan seruan dalam menjaga kondusifitas perairan wilayah Kalsel ini diharapkan semua nelayan dapat ikut andil dalam menjaga kawasan perairan kalsel.

“Apabila terjadi permasalahan agar nelayan tidak mudah terpancing dan sadar hukum saat menghadapi masalah, serta mengedepankan musyawarah agar stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” imbaunya.

Permasalahan nelayan lokal yang belum lama ini terjadi seperti di wilayah Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut yang tidak terima adanya aktivitas nelayan dari luar pulau Kalimantan yang menggunakan alat tangkap berupa jenis Cantrang.

Menurut nelayan penggunaannya dianggap tidak sesuai pada batasan wilayah yang telah ditentukan.

Hal ini mengingat kebanyakan para nelayan lokal dalam menangkap ikan masih menggunakan alat tangkap berupa jala tradisional.

Selain itu alat jenis cantrang dianggap merusak seluruh biota Laut termasuk hewan maupun tumbuhan atau karang.

Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 18 Tahun 2021 bahwa alat tangkap ikan jenis Cantrang / Pukat Harimau merupakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah, namun Penggunaan Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang hanya bisa digunakan di perairan 12 mil ke atas, sedangkan otorita penyidik dilakukan dari Pol Airud Polda Kalsel hanya 12 mil dari pinggir pantai sedangkan 12 mil s/d 24 mil penyidikan dilakukan oleh TNI AL.

Baca Juga: Mahasiswa ULM Buat Mobil Hemat Energi, 1 Liter BBM Bisa Tempuh 250 Km

Jamaluddin pun berharap dengan seruan dalam menjaga kondusifitas perairan wilayah Kalsel, semua nelayan bisa ikut andil dalam menjaga kawasan perairan Kalsel.

“Ke depan dengan terciptanya situasi yang kondusif di perairan kalsel diharapkan hasil tangkapan ikan para nelayan bisa lebih meningkat dan kesejahteraan para nelayan bisa lebih sejahtera,” tutupnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x