Kompas TV regional kriminal

Baru Setahun jadi Anggota Satpol PP Sulsel, Dua Pria Ini Ditangkap usai Diduga Terlibat Narkoba

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 18:05 WIB
baru-setahun-jadi-anggota-satpol-pp-sulsel-dua-pria-ini-ditangkap-usai-diduga-terlibat-narkoba
Ilustrasi - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika jenis Sabu. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Dua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Keduanya diamankan di area pos jaga kantor gubernur setempat, Jalan Urip Sumoharjo Kamis, (27/10/2022) pagi.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Rijaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.

"Iya benar, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya," katanya, Kamis, dikutip dari Antara.

Andi menuturkan tidak ada toleransi apabila ada anggota Satpol terlibat dengan narkotika, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para mereka yang melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri

"Secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba. Itu kami keluarkan. Dalam kode etik memuat aturan bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan," tegasnya.

Dua anggota Satpol PP tersebut diketahui berinisial A dan A. Keduanya merupakan pegawai non ASN dan baru bertugas setahun.

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lakukan tes urine. Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas, dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba, tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi, " katanya.


 

Andi mengatakan, pihaknya sering menyampaikan dalam setiap pertemuan, apel dan dalam bertugas bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan serta ikut mengedarkan narkoba sanksinya jelas dan tegas.

Baca Juga: Polres Buleleng Ungkap 5 Kasus Narkoba Dalam Sebulan

Namun, pihaknya mengakui kecolongan, karena ini adalah kasus pertama pada persoalan narkoba. Padahal itu sudah diatur dalam kode etik.

"Itu kan pedoman hidup di Institusi Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ (penggunaan dan penyalahgunaan narkoba)," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x