Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk 2 Pemuda Tasikmalaya yang Siksa Monyet demi Konten

Kompas.tv - 14 September 2022, 17:13 WIB
polisi-bekuk-2-pemuda-tasikmalaya-yang-siksa-monyet-demi-konten
Kapolres Tasikmalaya. Polisi menangkap dua pemuda yang menyiksa bayi monyet di Tasikmalaya, yakni AY (25) dan I (25). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dua pemuda yang menyiksa bayi monyet di Tasikmalaya, yakni AY (25) dan I (25).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Heryanto, mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat.

Polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP 225 tahun 2022.

“Pada 10 September 2022 kita telah mengamankan ataupun menangkap tersangka atau pelaku, dua orang, dengan inisial AY dan I, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia pada jurnalis Kompas TV, Dede Ibin, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Hadir di Tasikmalaya; BRI Suguhkan Semarak Berbagai Kegiatan Sebagai Bentuk Dukungan Kepada UMKM

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang diduga menganiaya hewan-hewan yang dilindungi, yaitu jenis lutung atau monyet.

“Dari barang bukti yang kita amankan, di sini ada satu ekor monyet jenis lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang, foto-foto atau dokumentasi yang tersangka lakukan.”

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set mesin bor, satu buah mesin grinder, pisau dapur, gelang tali, dan beberapa barang bukti lain.

“Jadi tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan pasal 40 jo 21 UU RI No 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam dan hayati ekosistem,” tuturnya.

“Serta pasal 91 undang-undang nomor 41 tahun 2014, ttentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

Saat ini, lanjut Kapolres, motif keduanya menyiksa binatang –binatang tersebut masih dalam pendalaman.

Tetapi, berdasarkan keterangan sementara, mereka melakukan aksinya untuk menjual konten.

“Menjual konten, ya mungkin untuk bagaimana konten itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan juga, itu masih kita dalami. Karena dari situlah dia mendapatkan uang.”

Polisi juga masih akan melakukan pengecekan kembali di lokasi, untuk mencari bukti-bukti baru yang bisa dikembangkan.

Para pelaku mengaku sudah sekitar empat bulan melakukan aksinya.

Dalam aksinya, kedua pemuda tersebut menyiksa bayi monyet dengan cara mengebor matanya, kemudian dimasukan dalam mesin blender dan disiksa sampai mati.

Baca Juga: Ponsel Meledak Saat Mengisi Daya, Seorang Anak Berusia 6 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Dunia

Sadisnya lagi, kedua pemuda itu melakukan penyiksaan satwa sambil direkam untuk dijadikan konten.

Video aksi penyiksaan itu pun dijual di media sosial seperti facebook dan media sosial lainnya, dengan harga bervariasi.

Dari 12 konten video yang sudah dibuat oleh para pelaku, mereka mengaku mendapatkan hasil Rp10 juta.

Di hadapan polisi, mereka juga mengaku telah menyiksa lima ekor satwa untuk dijadikan konten.

Hingga kini polisi belum memeriksa kondisi psikologis kedua pemuda itu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x