Kompas TV regional kriminal

Aipda Rudi Suryanto, Penembak Sesama Polisi di Lampung Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kompas.tv - 9 September 2022, 13:52 WIB
aipda-rudi-suryanto-penembak-sesama-polisi-di-lampung-resmi-dipecat-tidak-hormat
Aipda Rudi Suryanto, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, yang menembak Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan di Lampung Tengah. (Sumber: KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya resmi melakukan tindak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

PTDH ini merupakan sanksi tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto atas perbuatan melawan hukum, yakni menembak hingga tewas terhadap sesama polisi beberapa waktu lalu.

Pemberian sanksi tegas ini telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Pandra.

Menurut penjelasannya, sidang etik terhadap Aipda Rudi Suryanto Kamis digelar mulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Persidangan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.

Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti pembunuhan yang diterima, Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara terkait putusan PTDH dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," ujar Pandra.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah ini terjadi pada Minggu (4/9) malam.

Pelaku merupakan Aipda Rudy Suryanto yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan. Sementara korban adalah Aipda A Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan.

Baca Juga: Temuan Fakta Baru! Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Ternyata Pembunuhan Berencana


Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peristiwa ini merupakan buntut dari masalah uang arisan istri pelaku yang diumbar di grup Whatsapp.

Aipda Rudy Suryanto, kata dia, tidak terima karena masalah uang arisan itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Doffie dalam konferensi pers, Senin (5/9), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurut Doffie, Rudy sebenarnya masih melaksanakan tugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Way Pengubuan saat penembakan itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam.

Namun, saat itu Rudy meminta izin pulang lebih cepat dengan alasan istrinya sakit. Ternyata, Rudy menghampiri rumah Karnain di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Doffie menyebut bahwa rumah pelaku dan korban berdekatan.

"Pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata Doffie.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," sambungnya.

Dari pagar rumah Karnain, Rudy menembak satu kali. Peluru disebut mengenai dada kiri Karnain. Setelah korbannya tersungkur, Rudy pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x