Kompas TV regional kriminal

Pukuli dan Siram ART dengan Air Panas, Polisi Bengkulu dan Istrinya Ditahan Kejaksaan

Kompas.tv - 6 September 2022, 15:04 WIB
pukuli-dan-siram-art-dengan-air-panas-polisi-bengkulu-dan-istrinya-ditahan-kejaksaan
Tersangka BA dan istrinya berinisial LE, saat penyerahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. (Sumber: Kejari Bengkulu via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

KOTA BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang personel polisi berinisial BA dan istrinya, LE, ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Jumita Triana, Selasa (6/9/2022).

BA dan istrinya ditahan usai tim penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu. Kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita di Kota Bengkulu, Selasa, dikutip Antara.

Lebih lanjut, Jumita menyebut kedua tersangka ditahan kejaksaan selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanan berada di sel Polres Bengkulu.

Baca Juga: Tragis! Seorang Polisi Tega Tembak Rekan Kerjanya Hingga Tewas Gara-Gara Sakit Hati


Jumita menambahkan, penahanan diperlukan untuk mempermudah proses persidangan. Pasalnya, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Dalam laporan ke pihak kepolisian, korban berinisial YA mengaku dianiaya BA dan LE. Penganiayaan berupa pemukulan, penyiraman dengan air panas, dan lainnya.

YA, seorang warga Bengkulu Utara, mengaku dianiaya saat bekerja sebagai ART di kediaman kedua tersangka.

YA diketahui telah bekerja di kediaman tersangka sejak Desember 2021. Polisi BA dan istrinya diduga mulai menganiaya korban sejak Juni 2022.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 8.400 Personel Jaga Demo BBM di DPR dan Sekitarnya



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x