Kompas TV regional viral

Kronologi Penumpang Singkap Jilbab Petugas KAI karena Tak Boleh Naik Kereta, Kini Dipolisikan

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 10:14 WIB
kronologi-penumpang-singkap-jilbab-petugas-kai-karena-tak-boleh-naik-kereta-kini-dipolisikan
Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang calon penumpang laki-laki menyibak jilbab petugas Kereta Api Indonesia (KAI) viral, PT KAI lapor polisi. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 62 Personel Dirotasi, dari Kapolsek hingga Kasat Narkoba

Dipolisikan

Atas kejadian itu, Daop 1 Jakarta menindak tegas penumpang laki-laki yang menyingkap jilbab petugas KAI tersebut.

Eva menyampaikan bahwa PT KAI telah melaporkan penumpang tersebut ke Polresta Bogor.

Menurut Eva, petugas KAI sudah menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. 

"Saat ini proses laporan sudah disampaikan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Kami berharap pelaku segera dilakukan pemanggilan untuk diproses," ucap Eva.

Syarat Perjalanan KAI Terbaru

KAI diketahui telah menetapkan syarat perjalanan menggunakan kereta api terbaru sejak 4 April 2022 lalu.

Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat lengkap naik KAI terbaru ini bersifat mutlak.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Baca Juga: Duduk Perkara Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Polsek Lembang, Terkait Kasus Pembunuhan Mubin

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan



Sumber : Kompas TV, Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x