Kompas TV regional kriminal

Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 16:06 WIB
sopir-odong-odong-maut-di-serang-ditetapkan-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
Sebanyak sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia setelah odong-odong yang mereka tumpangi tersambar kereta api, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

SERANG, KOMPAS.TV - Pengemudi odong-odong maut yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditetapkan jadi tersangka, Rabu (27/7/2022).

Pengemudi berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa JL telah lalai dalam mengendarai kendaraan odong-odong tersebut.

Selain itu, bukti lain ditemukan bahwa JL tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Baca Juga: 9 Korban Odong-odong Maut di Serang Masih Dalam Perawatan, Sopir Ternyata Tidak Memiliki SIM!

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL, usia 27, warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," tutur Shinto kepada awak mediaRabu (27/7/2022).

Kini JL telah ditahan oleh petugas selama 20 hari ke depan.


Dilaporkan lebih lanjut, JL dikenakan Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara.

Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp12 juta.

"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta," tandasnya.

Baca Juga: Kedatangan 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong dengan Kereta Api, Tangis Keluarga Pecah!

JL merupakan sopir odong-odong maut yang mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Akibat kecelakaan itu, 9 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 24 orang luka-luka.

Berdasarkan pengakuan saksi mata di sekitar lokasi, dua odong-odong penuh penumpang tampak melintas di perlintasan sebidang yang jadi tempat kejadian perkara.

Odong-odong kedua tak sempat melintas karena sempat berhenti di tengah perlintasan.

Akhirnya kereta yang melintas menghantam bagian belakang odong-odong itu.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x