Kompas TV regional sosial

Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman Serahkan Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub 2022-2027

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 16:45 WIB
perwakilan-keraton-yogyakarta-dan-pakualaman-serahkan-dokumen-persyaratan-cagub-cawagub-2022-2027
Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan 16 dokumen administrasi persyaratan Cagub-Cawagub DIY 2022-2027. (Sumber: Humas Pemda Daerah istimewa Yogyakarta)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Nuryadi menambahkan, berkaitan dengan aspirasi masyarakat, pihaknya akan meninjau kembali berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).

“Kita lihat pansus lagi nanti, ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” tuturnya.

Berikut 16 dokumen yang diserahkan:

1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah

2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman

3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang

4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI

5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga: Cuaca Ekstrem! Ombak Setinggi 1 Hingga 6 Meter Terjang Warung di Sepanjang Pantai Selatan Yogyakarta

6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara

7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

8. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan

9. Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

10. Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit

11. Fotokopi NPWP

12. Daftar riwayat hidup yang ditandantangani calon

13. Surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol

14. Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman

15. Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wagub DIY

16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x