Kompas TV regional kriminal

Luapkan Kekesalan karena Masalah Keluarga, Dua Pemuda di Nganjuk Bacok 10 Orang

Kompas.tv - 10 Juli 2022, 20:28 WIB
luapkan-kekesalan-karena-masalah-keluarga-dua-pemuda-di-nganjuk-bacok-10-orang
Ilustrasi. Pelaku kejahatan (Sumber: WWW.PEXELS.COM)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pemuda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya 10 orang menggunakan sabit.

Kedua pemuda itu adalah TR, 21 tahun, warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dan IP, 25 tahun, pemilik warung warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Kedua pelaku diketahui memilih korban secara acak. Sedangkan motif pelaku membacok korban adalah untuk melampiaskan kekesalan terhadap masalah yang sedang mereka hadapi.

Awal kasus bermula saat IP sedang ada masalah dengan keluarganya.

Kemudian IP ingin melampiaskan kemarahannya itu dan mengajak TR untuk membacok orang tak dikenal.

Aksi brutal mereka mengakibatkan 10 orang terluka di lokasi yang berbeda-beda.


Baca Juga: Pengusutan Kasus Kepala RS TNI AD LB Moerdani yang Tewas Ditusuk Anak Buah

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, kedua pelaku sudah beraksi selama beberapa bulan dan menyerang siapa saja yang mereka temui.

"Baik anak-anak atau pun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah langsung saja dipepet saat berkendara dan dibacok dengan sabit," kata Gusti dikutip dari Tribun News, Minggu (10/7/2022).

Gusti melanjutkan, peran IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng. Setelah berhasil melakukan aksi, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang terluka karena dianiaya.

Gusti mengakui, pihaknya sempat menemui kesulitan saat mengungkap kasus tersebut.

"Pelaku cukup sulit dilacak, karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur," urai Gusti.

Pelaku TR berhasil diamankan setelah buron selama 6 bulan lamanya. Ia diciduk saat kembali ke rumahnya untuk merayakan Iduladha bersama keluarga.

"Pelaku murni melakukan penganiayaan bermotif pelampiasan kekesalan," terang Gusti.

Kini TR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

Sementara IP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kabar Baik, Lebih dari Seribu Hewan Ternak di Nganjuk Sembuh dari Wabah Penyakit Mulut dan Kuku



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x