Kompas TV regional berita daerah

Stop! Limbah Rumen Hewan Kurban Jangan Dibuang Sembarangan, DLH Surabaya: Buang di TPS

Kompas.tv - 10 Juli 2022, 12:19 WIB
stop-limbah-rumen-hewan-kurban-jangan-dibuang-sembarangan-dlh-surabaya-buang-di-tps
Foto Ilustrasi - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengimbau warga tidak membuang limbah rumen atau organ lambung sapi secara sembarangan. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengimbau warga tidak membuang limbah rumen atau organ lambung sapi secara sembarangan usai penyembelihan hewan kurban.

"Jika rumen dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Minggu (10/7/2022), dikutip dari Antara

Terkait hal ini, DLH Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya pada 7 Juli 2022.

Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Iduladha.

"Pada perayaan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah kali ini, para RT dan RW di wilayahnya masing-masing diharapkan sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," tuturnya.

Aturan-aturan dalam Surat Edaran

Adapun, SE tersebut berbunyi, pertama penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Bolehkah Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban? Ini Hukumnya

Kedua, apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai.

"Ketiga, untuk sampah sisa penyembelihan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Keempat, pengemasan daging dapatnya diusahakan tanpa menggunakan plastik," sebut Hebi.

Melalui SE tersebut, diharapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan aman dan nyaman.


Sebab, masyarakat diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan, agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.

Baca Juga: Simak! Ini Waktu yang Dianjurkan dan Dilarang Menyembelih Hewan Kurban

"Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS," ujar dia.

Jika jumlah sampah rumen cukup banyak, kata dia, masyarakat dianjurkan untuk mengumpulkan sampah di tempat tertentu dan segera menghubungi Command Center 112, agar DLH bisa melakukan pengambilan atau pengangkutan sampah.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x