Kompas TV religi beranda islami

Simak! Ini Waktu yang Dianjurkan dan Dilarang Menyembelih Hewan Kurban

Kompas.tv - 10 Juli 2022, 12:02 WIB
simak-ini-waktu-yang-dianjurkan-dan-dilarang-menyembelih-hewan-kurban
Foto ilustrasi. Aturan waktu penyembelihan hewan kurban menurut ulama (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Waktu pelaksanaan kurban harus diperhatikan mengingat hanya diperingati satu kali setiap tahunnya.

Ada ketentuan waktu penyembelihan hewan kurban yang wajib diikuti agar niat yang sudah ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah.

Pada umumnya, waktu menyembelih hewan kurban adalah pada hari raya Iduladha 10 Zulhijah yang tahun 2022 ini jatuh pada Minggu (10/7/2022).

Melansir baznas.go.id, waktu menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu zuhur.

Baca Juga: Bolehkah Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban? Ini Hukumnya

Namun, bukan satu hari saja, ternyata waktu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan 3 hari setelahnya.

"Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Iduladha," kata Imam Nawawi.

Aturan ini juga disebutkan oleh kitab Almajmu yakni waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, dimulai setelah salat Iduladha atau pada tanggal 10 Zulhijah, 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 zulhijah.

Sedangkan, waktu terbaik atau sunah menyembelih hewan kurban tetap pada hari pertama Iduladha. 

Namun, bisa saja penyembelihan pada hari pertama Iduladha menjadi tidak sah, yakni jika menyembelih sebelum waktunya.

Baca Juga: Iduladha 2022: Niat dan Bacaan Doa Berkurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha hukumnya tidak sah.

Namun, penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah salat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai. 

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:



Sumber : baznas.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x