Kompas TV regional hukum

Ayu Ting Ting Dipolisikan Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke Miliknya

Kompas.tv - 9 Juli 2022, 06:15 WIB
ayu-ting-ting-dipolisikan-buntut-3-orang-tewas-di-tempat-karaoke-miliknya
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. (Sumber: Instagram/@ayutingting92)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BENGKULU, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya tiga orang yang terdiri atas pengunjung dan pemandu lagu di tempat karaoke milik selebritas Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting berbuntut panjang.

Salah satu keluarga korban, SA, yang tewas setelah mengunjungi tempat karaoke tersebut, melaporkan pemiliknya Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Baca Juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup usai 2 Orang Tewas, Diduga akibat Konsumsi Miras Oplosan

Reno Ardiansyah, kuasa hukum keluarga korban SA, mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang tewas usai mengunjungi tempat karaoke itu.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022).


Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Reno pun mempertanyakan soal standar operasional prosedur (SOP) di tempat karaoke Ayu Ting-ting tersebut, terutama terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman.

Baca Juga: Demo Mahasiswa 11 April, Sekjen PDIP: Jangan Sampai Seperti Lagu Ayu Ting Ting, Salah Alamat

Termasuk, kata dia, peran dari Ayu Ting Ting sendiri selaku pemilik dari brand karaoke tersebut.

Reno menuturkan, pihaknya merasa perlu mempertanyakan hal itu karena dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Jika pun diperbolehkan, kata dia, maka harus bersedia dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Baca Juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Pemuda di Cirebon Nekat Lindas Kaki Ibu dengan Motor!

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya memutuskan menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Penghentian izin dilakukan setelah dua kejadian pendamping lagu di tempat karaoke tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Juga, penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Viral Kerusuhan di Babarsari Yogyakarta: Dari Keributan di Tempat Karaoke Hingga Pembakaran Properti

Tentunya, juga sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak aparat terkait, serta pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Diketahui, beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan di temoat karaoke Ayu Ting Ting.

Polres Bengkulu pun telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pemasok miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku yang telah ditangkap yakni berinisial AM di Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Iduladha 1443 H di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 9 Juli 2022

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau.

Ia menjelaskan, penangkapan AM dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada 3 orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak miras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.

Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

Malau menambahkan, atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Baca Juga: Geledah Rumah Pelaku Penembakan Shinzo Abe, Polisi Temukan Bahan Peledak!

Juga bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x