Kompas TV regional hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan di Babarsari, Satu di Antaranya Jadi DPO

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 06:44 WIB
polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-kerusuhan-di-babarsari-satu-di-antaranya-jadi-dpo
Bangkai sepeda motor yang dibakar massa di Babarsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/7/2022) (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Karena kekerasan itu, diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Sri Sultan Marah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Babarsari: Klitih Saja Ditindak Kok

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AL alias L dan R.

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," kata Kombes Ade di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Ade menjelaskan, di lokasi kejadian, yakni di Jambusari pada Sabtu (2/7/2022), dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kerusuhan di Babarsari, Sosiolog Sebut Yogyakarta Mendekati Kota Metropolis Bukan Pelajar

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Ade, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang itu.

Baca Juga: Sultan soal Kerusuhan Babarsari: Ngomong Keras Enggak Apa-apa, Tapi Jangan Kekerasan Fisik

"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L.

Sedangkan terhadap tersangka R, Ade melanjutkan, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata Kombes Ade.

Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Babarsari: Dipicu Keributan di Tempat Karaoke, Rusak Ruko dan Bakar Kendaraan

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AL agar segera melapor ke kepolisian.

Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7/2022). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.

 

Baca Juga: Kasus Kerusuhan di Babarsari, Libatkan Tiga Kelompok dan Tiga Rentetan Kasus

Masih berdasarkan informasi dari Polda DIY,  kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, dua hari sebelumnya, yaitu Sabtu 2 Juli pagi lalu. 

Kejadian hari Sabtu 2 Juli 2022, tempat kejadian perkaranya di daerah Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban, Nah, dari kejadian ini kemudian bentrokan terus terjadi hingga ke kawasan Babarsari. 

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x