Kompas TV regional hukum

Profil Kapolres Maluku Tengah yang Dicopot Usai Dilaporkan Istri, Ternyata Baru 5 Bulan Menjabat

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 12:08 WIB
profil-kapolres-maluku-tengah-yang-dicopot-usai-dilaporkan-istri-ternyata-baru-5-bulan-menjabat
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MALUKU TENGAH, KOMPAS.TV - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur telah dicopot dari jabatannya tak lama setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri gara-gara foto mesra dengan perempuan lain.

Pencopotan AKBP Abdul Ghafur  sebagai Kapolres Maluku Tengah tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

Baca Juga: Dilaporkan Istri Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kapolres Maluku Tengah Dicopot Jabatannya

Adalah seorang Polwan berinisial OJM dengan pangkat Bripka, perempuan lain yang berfoto mesra dengan AKBP Abdul Ghafur tersebut.

Diketahui, Bripka OJM merupakan anak buah dari AKBP Abdul Ghafur di Polres Maluku Tengah.

Dilansir dari tribratanews.maluku.polri.go.id pada Senin (4/7/2022), AKBP Abdul Ghafur ternyata belum lama ditunjuk sebagai Kapolres Maluku Tengah.

AKBP Abdul Ghafur ditunjuk sebagai Kapolres Maluku melalui Surat telegram Kapolri nomor ST/165-166/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bripda Diego Tewas Dibunuh OTK saat Diajak Menembak Sapi Warga, Danki D Wamena Dicopot

Namun, ia resmi menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah sejak dilantik pada 7 Februari 2022.

Dengan demikian, maka AKBP Abdul Ghafur baru menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah selama 5 bulan lamanya.

AKBP Abdul Ghafur menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah menggantikan AKBP Rositah Umasugi yang mendapat posisi baru sebagai Wakil Direktur Binas Polda Maluku.

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur diketahui menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga: Penampakan Spanduk Foto Anies Baswedan Bareng Presiden RI yang Dicopot Satpol PP

Adapun pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres Maluku Tengah berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Propam Polda Maluku.

Dalam persidangan tersebut, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKBP Abdul Ghafur merupakan pelanggaran atau penyimpangan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham membebarkan bahwa pencopotan Abdul Ghafur karena ada penyimpangan.

"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan," kata Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Menteri dan Wamen yang Dicopot Jokowi dalam Reshuffle Kabinet Terbaru

Selain AKBP Abdul Ghafur, Polwan Bripka OJM yang berpangkat Bripka juga diperiksa dalam sidang kode etik tersebut.

"Sudah sidang ya. Putusannya dia (AKBP Abdul Ghafur,-red) ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," ujarnya. 

Denny menambahkan pencopotan AKBP Abdul Ghafur dari posisi Kapolres Maluku Tengah bukan karena kasus perselingkuhan, melainkan karena perbuatan tercela. 

Baca Juga: M Taufik Resmi Dicopot, DPRD DKI Lantik Dua Wakil Ketua Baru Hari Ini

"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Kombes Pol Denny Abraham.

Perbuatan tercela yang dimaksud yakni sesuai dengan apa yang dilaporkan istri AKBP Abdul Ghafur.

"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.

Baca Juga: Kampanyekan Pantai Bersih, Mendayung Keliling Bali

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x