Kompas TV regional peristiwa

Tahanan Polres Empat Lawang Tewas Dianiaya, Keluarga Tuding Polisi Pelakunya

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 14:00 WIB
tahanan-polres-empat-lawang-tewas-dianiaya-keluarga-tuding-polisi-pelakunya
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi. (Sumber: banten.co.id)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

Hingga pada Rabu (22/6) pagi, Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Markas Polres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Anak saya itu diculik polisi di tengah jalan karena tidak ada surat laporan penangkapannya. Hingga saya dapat kabar Ari meninggal dunia itu pun dari orang lain bukan polisi Rabu pagi. Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis dipukul benda tumpul,” kata dia.

Baca juga: Bayi 4 Bulan di Bima Tewas Digigit Ibunya, Berikut Faktanya

Ia berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut bisa diproses oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang sudah menewaskan anaknya.

“Salah anak saya ini apa? sampai ia harus meninggal dunia seperti ini pak, tolong kami. Beri hukuman yang setimpal dengan oknum polisi itu, seadil-adilnya,” kata dia.

Propam Bantah Tudingan Kelurga Korban

Polda Sumsel telah menindaklanjuti kasus tewasnya Ari di Polres Empat Lawang dengan mengerahkan tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (28/6).

Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan Ari tewas dikarenakan perkelahian antartahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi.

“Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tapi akibat perkelahian antartahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.

Kendati demikian, dia menyebutkan proses pemeriksaan itu bakal berlanjut, bila terbukti ada kelalaian oleh aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan.

Atau dapat disangkakan melanggar aturan sebagaimana Pasal 5 huruf (a) PP nomor 2 tahun 2003 atau pasal 12 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri terkait etika kemasyarakatan anggota Polri.

“Pasti ada sanksi atau hukumannya,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x