Kompas TV regional sosial

Sekda Jateng: Sebagian Masyarakat Konsumsi Daging Anjing Bukan sebagai Makanan, tapi Dianggap Jamu

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 17:38 WIB
sekda-jateng-sebagian-masyarakat-konsumsi-daging-anjing-bukan-sebagai-makanan-tapi-dianggap-jamu
Sekda Jateng menyebut, daging anjing bagi sebagian masyarakat bukan sekadar makanan, tetapi juga dianggap sebagai jamu. (Sumber: Pemprov Jateng)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV – Daging anjing bagi sebagian masyarakat bukan sekadar makanan, tetapi juga dianggap sebagai jamu.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) Sumarno dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training di Hotel PO Semarang, Senin (13/6/2022).

Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya besar untuk mengedukasi pengonsumsi daging anjing agar tidak lagi melakukannya.

Dikutip dari keterangan tertulis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berbagai pihak telah dilibatkan agar tidak ada lagi yang mengonsumsi daging anjing.

“Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu,” kata Sumarno.

“Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama."

Baca Juga: Didemo soal Perdagangan Daging Anjing, Gibran: Solusinya Apa? Kalau Tak Beri Solusi Sing Pusing Aku

Sumarno pun meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi dan perdagangan anjing di berbagai daerah.

Terlebih dalam hukum agama Islam, mengonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.

“Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama.”

“Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Warung Makan Jualan Daging Anjing Terjaring Razia Satpol PP

Beberapa pemerintah kabupaten dan kota pun, tulis Pemprov Jateng, telah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah (perda) tentang larangan perdagangan daging anjing.

Sejumlah kabupaten/ kota telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.

“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” beber Sumarno.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x