Kompas TV regional kriminal

Pemuda di Sambas Bawa Kepala Ayahnya Terpisah dari Tubuh, Tetangga Geger

Kompas.tv - 14 Mei 2022, 09:07 WIB
pemuda-di-sambas-bawa-kepala-ayahnya-terpisah-dari-tubuh-tetangga-geger
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SAMBAS, KOMPAS.TV – Warga Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengamankan seorang pemuda berinisial FR (27) saat tepergok memikul jasad sang ayah, Ramlan (45).

Warga mengamankan FR saat ia hendak membawa jasad ayahnya ke pemakaman pada Jumat (13/5/2022).

Ramlan yang merupakan aparatur Desa Semanga tersebut dibunuh oleh anak kandungnya, FR, dengan kondisi kepala dan tubuh terpisah.

Seorang saksi mata, Jono, mengatakan dirinya melihat FR membawa jasad Ketua RT 15 RW 04 Dusun Sajingan, Desa Semanga tersebut dari TKP sejauh 100 meter menuju pemakaman.

 “Warga melihat terduga pelaku menyeret jasad korban yang diduga telah meninggal, warga pun terkejut dan geger,” kata Jono bercerita, Jumat.

Menurut Jono, seorang warga kemudian menghentikan pelaku dan mengamankannya. Warga, kemudian membawa FR ke TKP dan diikat menggunakan tali.

Baca Juga: Kereen!! Pesawat TNI Buatan Indonesia Berhasil Mendarat di Bandara Liku, Sambas

“Warga mengikat terduga pelaku pakai tali, sembari menunggu petugas kepolisan tiba di TKP,” tuturnya.

Selang satu jam, warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kata Jono. Petugas kepolisian pun tiba di TKP dan memasang garis polisi.

“Polisi memang garis polisi dan langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Sambas,” ujarnya.

Jono mengaku belum mengetahui motif pelaku FR membunuh ayah kandungnya.

Selama ini, lanjut dia, Ramlan dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah kepada masyarakat.

“Ketika anaknya minta uang, dikasih uang, dengan kejadian ini kami merasa terkejut, karena kita tidak menduga bisa sejauh ini tindakan anak kepada orang tuanya,” tutur Jono.

“Sebab kasih sayang sudah diberikan kepada anaknya,” jelasnya.

Seorang saksi lain, Samsidar, menyebut bahwa FR memikul jasad Ramlan sekitar pukul 07.30 waktu setempat. Kepala korban dibawa dalam kondisi terputus.

“Sekitar pukul 07.30 pagi, warga melihat terduga pelaku memikul korban. Kami terkejut, kepala korban dibawa dalam kondisi terputus, dan kami meminta F untuk segera berhenti dan meletakkan jasad ayahnya itu,” ungkap dia.

Kata Samsidar, pelaku ingin membawa kasad korban ke pemakaman dan hendak menguburnya sendiri.

Jarak rumah pelaku ke pemakaman Dusun Sajingan Kecil sekira 300 meter. Untuk menuju pemakaman, harus melewati jalan papan dan jalan beton dengan lebar kurang lebih 1 meter.

“Kami berteriak ke pelaku turunkan jasad ayahmu itu, namun kami tidak berani menghentikannya langsung sebab khawatir pelaku melukai kami,” katanya.

Samsidar menduga FR membunuh ayahnya dengan parang panjang yang ditemukan di dapur rumah korban.

“Usai membunuh korban, tersangka kemudian membawa dengan cara memikul jasad korban menuju ke pemakaman, warga melihatnya,” jelas Samsidar.

Setelah FR diamankan petugas dari Polres Sambas, jenazah Ramlam dimakamkan oleh keluarga pada Jumat sore.

Baca Juga: Pendaratan Perdana Casa 212 di Bandara Liku Sambas

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka FR kecanduan alkohol dan obat batuk.

"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Menurut keterangan ibu pelaku, lanjut Jansen, FR pernah mengancam akan membunuh kedua orang tuanya.

"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orang tuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jansen, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x