Kompas TV regional kriminal

Pelempar Batu Bus Sartika yang Tewaskan Penumpang Ternyata Berlatar Kesal

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 03:05 WIB
pelempar-batu-bus-sartika-yang-tewaskan-penumpang-ternyata-berlatar-kesal
Petugas Polda Sumatera Utara menangkap ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor aksi pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara. (Sumber: ANTARA/HO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BATUBARA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang terkait kasus pelemparan batu Bus Sartika bernomor polisi BK 7285 DP yang menewaskan seorang penumpangnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (30) dan BFS (20).

Baca Juga: Kaca Bus Trans Mamminasata Dilempar Batu OTK

Kombes Tatan mengungkapkan peran masing-masing kedua tersangka yaitu BS merupakan otak pelaku pelemparan bus. Sedangkan BFS adalah eksekutor yang melempar batu ke Bus Sartika.

Kombes Tatan menjelaskan, pelemparan batu yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Jumat (29/4/2022).

Akibat lemparan batu itu, mengakibatkan seorang penumpang yang masih pelajar meninggal dunia karena terkena lemparan batu koral.

Tatan menyebutkan pelemparan batu koral itu dilakukan karena tersangka ES mempunyai dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik Bus Sartika.

Baca Juga: Saling Lempar Batu Antara Umat Hindu dan Muslim di New Delhi, 14 Orang Ditangkap

Dendam tersebut, kata Tatan, dipicu karena Ratna Savitri tidak mengganti biaya perbaikan Bus Sartika, saat tersangka bekerja sebagai sopir.

"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," kata Tatan melalui keterangannya pada Senin (9/5/2022).

Dengan demikian, Tatan menegaskan bahwa insiden pelemparan batu terhadap Bus Sartika tersebut merupakan dendam pribadi pelaku.

"Dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik Lebaran maupun arus balik," ujar Tatan.

Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi dan Cukong-cukongnya Ingin Pemilu 2024 Ditunda: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Lebih lanjut, Tatan menambahkan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya.

Sedangkan tersangka BFS yang merupakan warga Sei Suka, Kabupaten Batubara, diringkus polisi di Kota Pematang Siantar.

"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya karena mencoba melawan petugas," ujar Tatan.

Atas perbuatannya, otak pelaku ES dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Lempar Batu dan Petasan Terjadi di Kawasan Slipi Arah Stasiun Palmerah Usai Demo di Depan DPR

"Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Tatan.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x