Kompas TV regional sosial

Pendatang Harus Buat SKTS jika Ingin Menetap, Pemkot Bandung: Bisa Daftar Langsung atau Daring

Kompas.tv - 8 Mei 2022, 18:56 WIB
pendatang-harus-buat-skts-jika-ingin-menetap-pemkot-bandung-bisa-daftar-langsung-atau-daring
Ilustrasi pendatang dari berbagai daerah yang mulai memasuki Kota Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan jasa layanan kereta api. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jelang berakhirnya momen libur Lebaran 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan satu aturan bagi para pendatang dari berbagai daerah.

Aturan tersebut adalah kewajiban membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk para pendatang yang hendak menetap di Kota Bandung.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, kebijakan itu ada karena beberapa tahun sebelumnya banyak pendatang yang menetap di Kota Kembang, baik untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan.

"Pembuatan SKTS dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung di kantor Disdukcapil Kota Bandung atau secara daring lewat email [email protected]," kata Tatang dilansir dari Antara, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga: Kasudin Dukcapil: Diperkirakan 50 Ribu Warga Pendatang Masuk ke Jaksel Usai Libur Lebaran 2022

Tatang pun menambahkan, untuk persyaratannya, setiap pendatang yang hendak mengajukan SKTS cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung itu berupa surat pengantar yang bisa berasal dari tempat kerja, sekolah, kampus, atau Ketua RT/RW di Kota Bandung.

Lebih lanjut, Tatang mengingatkan, SKTS mesti dimiliki oleh setiap pendatang yang berniat menetap di Kota Bandung dalam kurun waktu panjang namun belum akan mengurus administrasi kepindahan domisilinya.

Peraturan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.

Kemudian, regulasi itu didukung Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan 21 Bus Gratis untuk Perjalanan Balik ke Jabodetabek dan Bandung

Selain itu, Tatang menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Simpatik yang bertujuan untuk memudahkan para pendatang membuat SKTS.

Tepatnya, mulai hari ini hingga 10 Mei 2022 nanti, Operasi Simpatik itu bakal dilaksanakan di tiga lokasi yakni Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

"Pendataan penduduk non-permanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah pendatang yang ada di setiap kecamatan dapat diketahui," ujar Tatang.

Dengan data tersebut, lanjut Tatang, Pemkot Bandung tentunya akan lebih mudah dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait kenyamanan publik.

Khususnya soal perencanaan fasilitas umum seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah (TPS), dan lain sebagainya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x