Kompas TV regional peristiwa

PNS Kepulauan Riau Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 26 April 2022, 14:25 WIB
pns-kepulauan-riau-boleh-mudik-pakai-mobil-dinas-tapi-ada-syaratnya
Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

TANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Namun, ASN yang boleh mudik pakai mobil dinas adalah mereka yang belum punya kendaraan pribadi. 

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Adi menjelaskan, pihaknya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik  karena di wilayah itu masih minim transportasi umum. Masyarakat di sana juga lebih banyak menggunakan transportasi laut, karena Kepri adalah daerah kepulauan.

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ucapnya.

Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?

Adi juga mengimbau ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, dari 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan Covid-19.

Adi juga meminta para PNS di Kepri memperhatikan keamanan kantor atau tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan kontak listrik.

"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," tambahnya.

Sementara terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

"Kita upayakan THR ASN dibayar sebelum libur Lebaran," tandasnya.

Apa yang dilakukan Pemprov Kepri bertentangan dengan aturan dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Tjahjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS) negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tegas Tjahjo dalam SE.

Namun, karena aturannya juga berupa SE, pemda bisa memilih untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut. Selain Pemprov Kepri, Pemkab Garut juga mengizinkan PNS-nya mudik memakai mobil dinas. Syaratnya, mudiknya masih di dalam wilayah Jawa Barat.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x