Kompas TV regional kriminal

Asyik Rakit Petasan, 7 Remaja SMP di Bantul Terancam Hukuman Penjara

Kompas.tv - 25 April 2022, 20:21 WIB
asyik-rakit-petasan-7-remaja-smp-di-bantul-terancam-hukuman-penjara
Ilustrasi: Sedang asyik merakit petasan, tujuh remaja di Bantul pun ditangkap polisi.(Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sedang asyik merakit petasan, tujuh remaja di Bantul pun ditangkap polisi. Seluruh remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar SMP di Bantul dan berusia 13 sampai 16 tahun.

Polres Bantul dan Polsek Bantul menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat para remaja itu merakit petasan, Minggu (24/4/2022) dini hari.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, petugas yang sedang patrol memperoleh informasi ada kegiatan mencurigakan di rumah yang berada di Karasan, Palbapang, Bantul sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami amankan tujuh remaja yang sedang membuat selongsong ratusan mercon dengan berbagai ukuran,” ujarnya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Produksi Ratusan Petasan Hasil Belajar di Medsos, 8 Bocah SD dan SMP Diciduk

Ia mengungkapkan semua remaja yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Kemudian, mengarah ke satu remaja lainnya berinisial M (16) yang berperan sebagai pembeli bahan baku mercon melalui marketplace dan dibayar COD.

Bahan baku yang dibeli meliputi serbuk belerang, serbuk aluminium, dan serbuk potasium. Total barang bukti yang disita pada malam penggerebekan itu, yakni 3 bungkus racikan mercon yang sudah jadi seberat 4 ons, 2 bungkus belerang seberat 2 kg, 2 bungkus potassium seberat 1,8 kg, 1 bungkus bubuk aluminium seberat 1,5 ons, 473 buah selongsong mercon yang belum jadi berbagai ukuran dan 17 buah mercon yang sudah jadi. Selain itu, polisi juga menyita tiga kendaraan sepeda motor yang dipakai para remaja itu.

“Dari keterangan mereka, uang yang digunakan untuk membeli bahan baku mercon itu dari hasil patungan dan rencananya akan diledakkan di Pajangan Bantul pada malam Lebaran,” ucap Ihsan.

Setelah uang terkumpul, baru lah uang hasil patungan itu diberikan kepada M untuk membeli bahan baku. Lalu, tujuh remaja lain bertugas meracik.

Para remaja itu mengetahui cara pembuatan mercon dengan belajar secara autodidak yakni melihat dari YouTube.

Terkait proses hukum, para remaja akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Ihsan tidak menampik para remaja berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Berkedok “Sahur On The Road”, 21 Remaja Ditangkap Polisi yang Bawa Senjata Tajam & Petasan

“Kalau senjata tajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan, masih proses sekarang dan mereka kami titipkan ke Bapas bukan Polres atau Polsek,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x