Kompas TV regional hukum

Pemasang Petasan di Anus Kucing Ditangkap, Mengaku Kesal Hewannya Sering Buang Air di Dalam Rumah

Kompas.tv - 22 April 2022, 07:30 WIB
pemasang-petasan-di-anus-kucing-ditangkap-mengaku-kesal-hewannya-sering-buang-air-di-dalam-rumah
Kapolres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Esty Setyo Nugroho (kiri) saat konferensi pers kasus penganiayaan kucing dengan petasan, Kamis (21/4/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

Baca Juga: Rizky Billar & Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Anak Pertama Rp 1 M dari Co Founder DNA Pro!

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah," ujarnya.

"Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya."

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Baca Juga: Salah Seorang Penganiaya Ade Armando, Abdul Latip Sebut Aksi Keroyok Didorong Spontanitas

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Setyo.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan pengaiayaan terhadap kucing dengan cara memasang petasan di anus hewan peliharaan itu.

Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video. Kemudian, video itu viral seelah diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Banyak Korban Penganiayaan saat Demo 11 April, Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x