Kompas TV regional hukum

3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia

Kompas.tv - 17 April 2022, 17:02 WIB
3-terpidana-kasus-asusila-di-banjarmasin-tunggu-eksekusi-hukuman-kebiri-kimia
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Sebanyak tiga terpidana kasus asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunggu eksekusi hukuman kebiri kimia.

Ketiga terpidana tersebut AM (46) yang amar putusannya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu 23 Juni 2021, menunggu eksekusi kebiri kimia selama dua tahun.

Selanjutnya, SY (48) yang vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Kamis 12 Agustus 2021, juga menunggu eksekusi kebiri kimia selama dua tahun.

Serta, vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Mati, Penjara Seumur Hidup, & Kebiri Kimia: Vonis Hukuman Herry Wirawan Ramai Jadi Bahan Debat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Roy Modino mengatakan, eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Mengutip Tribunnews.com, Minggu (17/4/2022), jaksa tidak memiliki keahlian untuk melaksanakan sendiri eksekusi kebiri kimia sehingga koordinasi dengan tenaga kesehatan masih dilakukan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

"Karena memang harus tenaga kesehatan yang melakukan. Kalau kami tidak punya keahlian untuk itu. Kami masih terus koordinasi dengan tenaga kesehatan yang berkompeten melaksanakan itu," ujar Roy, Kamis (14/4/2022).

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," lanjut Roy.

Saat ini, para terpidana kasus asusila tersebut masih menjalani hukuman pidana pokok, yaitu pidana penjara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Humas PN Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan.

Contohnya pada perkara asusila dengan vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA, di mana Febrian merupakan salah satu anggota majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Salah satu pertimbangan vonis hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, kata Febrian, karena dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur begitu besar.

"Alasannya karena adanya trauma terhadap korban, lalu ada penderitaan psikis yang mendalam,” ujar Febrian.

“Apalagi terpidana ini meskipun merupakan orang tua tiri namun seharusnya menjadi orang yang melindungi korban."



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x