Kompas TV regional hukum

Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Kompas.tv - 14 April 2022, 13:20 WIB
duduk-perkara-korban-begal-jadi-tersangka-di-lombok-tengah
Ilustrasi hukuman yang akan diterima pelaku mutilasi di Bekasi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Seorang pria, S (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal oleh Polres Lombok Tengah.

Padahal, S merupakan korban begal yang dilakukan oleh dua pelaku yang tewas itu.

Waka Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku lainnya dan juga melakukan perlawanan kepada korban. Namun semua pelaku begal akhirnya berhasil ditumbangkan oleh korban.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Akhirnya Dibebaskan

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

Hasil penyidikan, S ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 338 dan pasal 351 KHUP ayat (3 ) tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Korban S Dibebaskan

Pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S akhirnya dibebaskan.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan S bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarganya.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum di Praya, Rabu.

Namun demikian, ia tidak memberi penjelasan terkait proses hukum selanjutnya terhadap S. Ia beralasan bahwa kasus S kini tengah ditangani penyidik dari Polres Lombo Tengah.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Baca juga: Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Dua dari Empat Komplotan Begal Diringkus Polisi

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban, S (34), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x