Kompas TV regional hukum

Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Kompas.tv - 4 April 2022, 19:11 WIB
pegawai-bank-main-binomo-pakai-uang-nasabah-negara-rugi-rp1-1-miliar
LPSK menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum (13/3/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sungguh mencengangkan aksi seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Arini Listiani Chalid.

Dia diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).

Sebagaimana dilansir Antara, Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Baca Juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Manajer Binomo Ditangkap, Ketahui Investasi Ilegal Lainnya agar Tak Ikut Terjebak

Diketahui, aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz, ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator Binomo, platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x