Kompas TV regional hukum

Perwira Menengah Polri yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Resmi Dipecat, Pelaku akan Banding

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 20:18 WIB
perwira-menengah-polri-yang-perkosa-art-berusia-13-tahun-resmi-dipecat-pelaku-akan-banding
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perwira menengah (pamen) Polri berinisial M, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, akhirnya resmi dipecat.

Pemecatan tersebut diputuskan setelah dilakukan sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Polisi Periksa Adik Indra Kenz Selama 7 Jam

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Mapolda Sulsel pada Jumat (10/3/2022).

Selain itu, sanksi kedua kepada tersangka M sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi menegaskan.

Baca Juga: Ricuh! Massa Demo Tolak Pemekaran Papua Mendekati Istana Presiden, 4 Polisi Terluka

Kombes Afriandi menjelaskan, proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya.

Kemudian, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga. Hasilnya, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Meski sidang etik profesi telah dijalankan, namun tersangka M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri.

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Sebelumnya, korban, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi pamen Polri berinisial M, setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.

Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Korban IS mengaku sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa untuk melayaninya. 

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x