Kompas TV regional kriminal

Bukan Rp8,8 Miliar, Kerugian Arisan Online Bodong Istri Polisi Ternyata Capai Rp11 M

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 07:35 WIB
bukan-rp8-8-miliar-kerugian-arisan-online-bodong-istri-polisi-ternyata-capai-rp11-m
RA, tersangka kasus penipuan berkedok arisan bodong sekaligus istri dari Briptu MS, anggota Polresta Banjarmasin. (Sumber: Dok. Polresta Banjarmasin via KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengklarifikasi bahwa kerugian arisan online fiktif yang dilakukan istri polisi ternyata Rp11 miliar.

Sebelumnya, kerugian arisan online fiktif yang dijalani anggota Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin disebut hingga Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Fakta Seputar Arisan Bodong Istri Polisi: Tersangka Suka Pamer Harta dan Suaminya Pun Ditahan

Namun, setelah dilakukan penyidikan, kerugian yang dialmi para korban membengkak jadi Rp11 miliar.

"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Rifa'i melalui keterangannya di Banjarmasin yang dikutip, Rabu (9/3/2022).

Rifa'i menjelaskan, sedangkan untuk jumlah korban arisan online fiktif tersebut masih sama yaitu sebanyak 320 orang.

Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumedang Ditangkap, Korban Datangi Kantor Polisi Tuntut Ganti Rugi!

Namun demikian, kata Rifa'i, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.

"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya.

Menurut Rifa'i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti.

Baca Juga: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif hingga Telan Kerugian Rp8,8 M, Seorang Polisi Ditahan Polda

Selain itu, juga untuk menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, dia mengakui penyelesaian kasus yang cepat kini menjadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban.

Baca Juga: Istri Anggota Polisi di Banjarmasin jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp8,7 Miliar!

Rifa'i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri.

Bahkan selain hukuman pidana, anggota Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel.

Baca Juga: Ada Makanan Tradisional hingga Upacara Adat, Ini 37 Warisan Budaya tak Benda yang Ditetapkan Jabar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x