Kompas TV regional berita daerah

Ibu Kandung Tega Aniaya Anak, Paksa Jadi Juru Parkir

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 13:59 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan dari Polresta Bandar Lampung membekuk seorang wanita berinisial MNR usai diketahui menganiaya anak kandungnya sendiri dan memaksanya bekerja sebagai juru parkir.

Penganiayaan dilakukan, apabila sang anak berinisial A (11) warga Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung ini tidak membawa uang setoran sebesar 200 ribu rupiah kepada dirinya.

Maka, sang ibu berinisial EW dengan tega melukai tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka sayat akibat benda tajam.

Baca Juga: Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Sembilan Tahun

Saat dijumpai, Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Toni Suherman membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi juga mengatakan, perbuatan pelaku ini didasari lantaran pelaku tidak memiliki mata pencaharian tetap sehingga dengan tega memaksa, bahkan melukai anaknya untuk mencari uang.

“Korban masih di bawah umur sekitar 10 tahun yang pekerjaannya mengamen atau mengemis. Untuk mencari uang kebutuhan rumah tangga orang tuanya,” kata dia.

"Korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka pada bagian jari tangan dan punggung telapak tangan. Di mana pelakunya merupakan ibu kandungnya sendiri," lanjutnya. 

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah sapu dan satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga: Terlibat Praktik Prostitusi, Pasutri Lansia Diamankan Polisi

Atas penganiayaan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara, korban dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung.

#penganiayaan #kekerasananak #perlindungananak



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x