Kompas TV regional sosial

Al Muktabar Minta Maaf dan Ingin Kembali Jadi Sekda Banten, Gubernur Tarik Surat Pemberhentian

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 16:25 WIB
al-muktabar-minta-maaf-dan-ingin-kembali-jadi-sekda-banten-gubernur-tarik-surat-pemberhentian
Gubernur Banten, Wahidin Halim (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus


BANTEN, KOMPAS.TV – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar, yang diberhentikan oleh Gubernur Banten Wagidin Halim meminta maaf dan berharap agar kembali diterima menjadi sekda.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui rekaman video yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

"Saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya, menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai Sekda Provinsi Banten," ujar Wahidin.

Terkait hal itu, Wahidin berniat menarik kembali surat pemberhentian Al Muktabar dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Gubernur Banten ke Kejaksaan

Menurutnya, keduanya telah bertemu di kediaman Wahidin Halim di Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (20/2/2022) malam.

Wahidin juga menyebut bahwa penarikan surat tersebut langsung dilakukan pada hari ini.

Surat permohonan pemberhentian tersebut sebelumnya sudah dilayangkan Pemerintah Provinsi Banten.

Wahidin menambahkan, Al Muktabar telah meminta maaf dan berjanji akan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"Maka hari ini saya akan siapkan surat kepada kementrian dalam negeri menarik usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten," ujar Wahidin.

Selanjutnya, Wahidin meminta agar polemik soal Sekda Banten disudahi. Sebab, lanjut Wahidin polemik soal Sekda Banten sudah selesai.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan

"Masyarakat Banten agar tetap tenang jangan dijadikan ini komoditas politik, persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," tegas Wahidin.

Sebelumnya, Al Muktabar menggugat Gubernur Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada tanggal 16 Februari 2022.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x