Kompas TV regional sosial

Bekas Lokasi Penambangan Desa Wadas Bakal Direklamasi dan Dijadikan Tempat Wisata

Kompas.tv - 20 Februari 2022, 10:38 WIB
bekas-lokasi-penambangan-desa-wadas-bakal-direklamasi-dan-dijadikan-tempat-wisata
Seorang warga Desa Wadas, Purworejo, beraktivitas di sekitar rumahnya. (Sumber: Antara/Hendra Nurdiyansyah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lokasi bekas penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, nantinya akan direklamasi atau ditutup kembali dan dikembangkan sebagai obyek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama dalam keterangannya, Minggu (20/02/2022).

"Pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali," kata dia.

Diketahui, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Menteri ESDM: Andesit Wadas Hanya untuk Proyek Bukan Komersial, Jadi Tidak Perlu Izin Pertambangan

Nantinya, setelah penambangan selesai, menurutnya lokasi tersebut juga akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat.

Kata dia, pada pengembangan itu, izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama.

"Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN masih berupaya menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Bener.

Proses tersebut termasuk pengukuran, inventarisasi dan identifikasi (inven-inden) kepemilihan tanah.

Tujuan dari pengukuran itu, lanjutnya, agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui dengan jelas.

Dalam proses itu pihaknya akan didampingi oleh dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.

Dwi menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.

Dia menyebut, proses inven-iden yang dilakukan Kementerian ATR/BPN justru untuk melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” tuturnya.

Hingga 17 Februari 2022, dari target pengadaan tanah 5.274 bidang, sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah.

Sementara, 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.

Baca Juga: Teka-teki Akun Wadas Melawan Diblokir, Aktivis HAM: Bukan Sekali Akun Kritis Diblokir

Pihaknya menargetkan 617 bidang tanah di Desa Wadas, dengan jumlah masyarakat yang telah menerima sebanyak 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir.

Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x