Kompas TV regional hukum

Temukan Pelanggaran, DPR Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penembakan Demonstran Parigi Moutong

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 18:48 WIB
temukan-pelanggaran-dpr-minta-polisi-segera-ungkap-pelaku-penembakan-demonstran-parigi-moutong
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu menggelar tuntutan dalam aksi damai di depan kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (14/2/2022). Mereka menuntut pencabutan izin pertambangan dan pengusutan tuntas atas tewasnya Erfaldi (21). (Sumber: Kompas.id/Videlis Jemali)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

Unjuk rasa menolak perusahaan tambang emas tersebut dibubarkan kepolisian karena menutup atau memblokade Jalan Trans-Sulawesi yang menghubungkan selatan dan utara Parigi Moutong dan sejumlah kabupaten di Sulteng dengan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Evaluasi penggunaan senjata

Anggota tim Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Polda Sulteng untuk menindak siapa pun pelaku penembakan Erfaldi. Kepala Polda Sulteng telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku.

Menurut Syarifuddin, merujuk dari peristiwa tersebut perlu dilakukan evaluasi penggunaan senjata api di jajaran kepolisian, termasuk dalam pengamanan unjuk rasa.

Meskipun di Sulteng perlengkapan senjata api perlu untuk kepolisian karena ancaman teroris, terutama di Poso, Parigi Moutong, dan Sigi, hal itu tetap perlu dievaluasi.

Kunjungan DPR

Adapun sebelas anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik pada Kamis-Jumat (17-18/2/2022).

Pada Kamis, mereka bertemu dengan keluarga korban dan warga di lokasi kejadian, baik yang menerima tambang maupun yang menolak tambang. Termasuk, mengunjungi lokasi unjuk rasa.

Pada Jumat, bertempat di Markas Polda Sulteng, mereka bertemu dengan para pihak, seperti Polda Sulteng, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, serta pentinggi PT Trio Kencana yang mengantongi izin usaha pertambangan emas.

Temuan Komisi III DPR tersebut mengonfirmasi apa yang disampaikan sejumlah pihak pasca kejadian tersebut.

Polda Sulteng juga telah memastikan adanya pelanggaran standar prosedur operasi pengamanan unjuk rasa yang harusnya tak boleh menggunakan senjata api.

Baca Juga: Kapolri Bicara Soal Insiden di Desa Wadas dan Parigi Moutong, Ini Perintahnya ke Kapolda

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x