Kompas TV regional update

Kuasa Hukum Pemkab Malinau Pantau Perkembangan Kasus Susi Air, Jika Menyangkut Pidana Bukan Ranahnya

Senin, 14 Februari 2022 | 10:07 WIB
kuasa-hukum-pemkab-malinau-pantau-perkembangan-kasus-susi-air-jika-menyangkut-pidana-bukan-ranahnya
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

MALINAU, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Malinau pada konflik Pemkab Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Pengacara Negara dari Kejaksanan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui Kompas.com di rumah dinas Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, Minggu (13/2/2022).

Di situ juga hadir Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus dan sejumlah kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Malinau.

"Terkait pemberitaan di media, yang bersangkutan sudah mendatangi Mabes Polri, silahkan saja, itu hak ya para pihak, kami memantau saja," kata dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Malinau Lebih Pilih Smart Aviation daripada Susi Air

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Susi Air Donal Fariz telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.

Namun, karena somasi tak mendapat respons dari pemda setempat, pihak Susi Air membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkait penolakan somasi tersebut, Jaja menjelaskan duduk permasalahannya.

Adapun poin penting isi surat somasi yaitu, pertama, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemindahan pesawat secara paksa dari hanggar.

Kedua, manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

"Disampaikan pula oleh pihak pemberi informasi (kuasa hukum Susi Air), ada tidak ada jawaban, kami akan tetap melaporkan, itu kan haknya Susi Air," tutur Jaja Raharja.



Sumber : Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.