Kompas TV regional peristiwa

Polemik Kepemilikan Kapal Tanker, Polisi Bebaskan Dua Orang yang Dituduh Pemalsu Dokumen MV Seniha

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 21:21 WIB
polemik-kepemilikan-kapal-tanker-polisi-bebaskan-dua-orang-yang-dituduh-pemalsu-dokumen-mv-seniha
Kapal tanker MV Seniha yang sudah berubah menjadi MV Neha. (Sumber: Dirjen Perhubungan Laut)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS .TV – Penyidik Bareskrim Mabes Polri membebaskan dua orang yang sempat dituduh memalsukan dokumen untuk merebut kepemilikan kapal tanker Sineha berbendera Panama.

Kedua orang berinisial RNB dan RT itu sempat ditahan selama 60 hari. Namun keduanya dibebaskan pada Senin (7/2/2022).

Menurut kuasa hukum RNB dan RT, kliennya dibebaskan karena jaksa tidak yakin atas kekuatan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Bareksrim.

Baca Juga: Babak Baru Rebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam, Pelapor Disebut Masuk Daftar Pencarian Orang

"Dalam hal ini, Kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti-bukti yang disajikan oleh penyidik. Kejaksaan berhak melakukan penolakan, makanya klien kami lepas demi hukum,“ kata Indra Raharja, kuasa hukum RNB dan RT, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Riki Ramahdoni.

Indra mengatakan kejaksaan sudah bersikap profesional karena melakukan pemeriksaan berkas-berkas kasus tersebut.

“Dalam hal ini saya melihat, profesionalisme kejaksaan ketika kejaksaan menerima berkas, kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Artinya, dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik belum tentu cukup oleh kejaksaan," tukasnya.

Menurutnya, dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi semua unsur dalam pasal yang dikenakan atau disangkakan. Sehingga, tidak semata-mata menganggap keberadaan dua alat bukti dapat menerangkan rangkaian tindak pidananya.

Baca Juga: Detik-detik Kapal Tanker Dibajak Perompak di Perairan Morosi Sulawesi Tenggara

Indra mengatakan tidak mengetahui untuk berapa lama kliennya bakal tetap bebas. Kliennya tetap dikenakan ketentuan wajib lapor.

“Kami berharap ujungnya nanti tetap SP3. Kemarin sempat disisipi permintaan wajib lapor, cuma sepahaman saya, kalau orang sudah dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup bukti, tidak ada namanya wajib lapor," kata Indra .

Sementara di sisi lain, pengelola kapal tanker Seniha (saat ini bernama MV Neha) Togu Simanjuntak menyebut penahanan tersebut adalah kesalahan yang fatal.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x