Kompas TV regional update

Sengketa dengan Pemkab Malinau, Susi Air Menjelaskan Kontribusinya yang Mencapai Rp3 Miliar

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 10:01 WIB
sengketa-dengan-pemkab-malinau-susi-air-menjelaskan-kontribusinya-yang-mencapai-rp3-miliar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti berpose saat ditemui di Pangandaran, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (9/1/2021). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya.  Sebab, kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.

Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.

"Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," lanjut Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya diberitakan, armada pesawat dari maskapai Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Klaim dari Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Menurut pejabat Pemkab Malinau, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.

Baca Juga: Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa Hanggar Bandara Malinau

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan maskapai Susi Air.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x