Kompas TV regional peristiwa

Dinyatakan Bebas, Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah karena Gajinya Tak Kunjung Dibayar Sujud Syukur

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 21:24 WIB
dinyatakan-bebas-eks-guru-honorer-pembakar-sekolah-karena-gajinya-tak-kunjung-dibayar-sujud-syukur
Mantan Guru Hononer Munir Alamsyah (53) yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut dibebaskan. (Sumber: Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Guru Honorer Munir Alamsyah (53) yang membakar salah satu sekolah di Garut, Jawa Barat akhirnya dibebaskan pada Jumat (28/1/2022). 

Diketahui, Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Garut karena honor saat ia bekerja sebagai pengajar honorer pada tahun 1996-1998 sebesar Rp6 juta tidak kunjung dibayar oleh pihak sekolah. 

Selama 24 tahun ini, dia turus mengunjungi SMPN 1 Cikelet untuk menagih haknya tersebut, namun hasilnya nihil.

Karena kesal ditambah adanya desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19, Munir kemudian nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengungkapkan, pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," kata Dede Selasa (25/1/), seperti diwartakan Kompas.com.

Adapun pembakaran itu dilakuan Munir saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 28 Januari 2022 kemarin, Munir dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral! Guru Benturkan Kepala Muridnya ke Papan Tulis Karena Tak Bisa Jawab Soal



Sumber : Kompas.com/Tribun Jabar



BERITA LAINNYA



Close Ads x