Kompas TV regional kriminal

Pimpin PTDH Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi, Kapolres Banjarmasin Sebut Tindakan Pelaku Itu Keji

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 10:02 WIB
pimpin-ptdh-bripka-bt-pemerkosa-mahasiswi-kapolres-banjarmasin-sebut-tindakan-pelaku-itu-keji
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT. (Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT.

Bripka BT telah dinyatakan memperkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Kapolresta Banjarmasin menyebut tindakan BT sangat memalukan dan keji.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Sabana juga menjelaskan bahwa perbuatan BT merupakan kategori pelanggaran berat, dan hukumannya adalah PTDH.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Beberkan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Selain dipecat sebagai anggota Polri, BT dijatuhi hukuman pidana. Pengadilan telah menyatakan BT  bersalah, dan dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam upacara PTDH BT yang digelar di halaman Polresta Banjarmasin dan dihadiri oleh keluarga korban serta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tesebut, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Banjarmasin berinsial VDPS mengaku diperkosa oleh BT.

Ia sempat menumpahkan curahan hatinya di media sosial. Dalam unggahannya, korban menceritakan awal pertemuannya dengan pelaku.

Baca Juga: Mahasiswa di Banjarmasin Protes Vonis Rendah Polisi Pemerkosa: Tuntutan Tidak Maksimal!

Itu terjadi saat korban magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021. Kala itu pelaku merupakan anggota satuan tersebut.

Korban menjelaskan, BT sering menghubunginya dan mengajak jalan-jalan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," tulisan di media sosial.

Walau sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan berbagai alasan. Suatu kali, korban mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Ternyata BT telah menyiapkan minuman berenergi yang dicampur dengan obat-obatan. Korban meminumnya, hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya. Dari sinilah kasus perkosaan itu berawal.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x