Kompas TV regional berita daerah

Perkosa Mahasiswi, Bripka BT Resmi Dipecat Hari Ini

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 13:29 WIB
perkosa-mahasiswi-bripka-bt-resmi-dipecat-hari-ini
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT menandai pemecatan sang anggota Polri, Sabtu (29/1/2022). (Sumber: ANTARA/Firman)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Vyara Lestari

VDPS menceritakan secara detil ihwal sampai dia bisa diperkosa oleh pelaku.

Menurut VDPS, perkenalan dirinya dengan pelaku bermula saat dia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman Desak Polri untuk Tangkap Polisi Pemerkosa di Banjarmasin

Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan. Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memerkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan tak berdaya.

VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali. 

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.

Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Hukuman yang dinilai sangat ringan itu membuat VDPS kecewa dan meminta keadilan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan?! Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," ungkap VDPS.

 



Sumber : Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x