Kompas TV regional peristiwa

Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara soal Temuan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 16:40 WIB
gubernur-edy-rahmayadi-buka-suara-soal-temuan-hewan-dilindungi-di-rumah-bupati-langkat
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara terkait penemuan hewan-hewan yang dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Rizky Ginting)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara terkait penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hewan-hewan yang dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Edy mengatakan, seharusnya seorang pejabat pemerintahan sudah paham dan mengikuti aturan. Artinya, jika hewan sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU), maka tidak boleh dipelihara.

"Kalau namanya saja sudah dilindungi, ya haruslah diikuti aturan. Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang yang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang yang tak boleh itu tidak boleh saya piaranya. Berikan kepada haknya," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hewan yang dilindungi oleh UU itu tidak boleh untuk dipelihara. Termasuk, kata Edy, dipelihara oleh pejabat pemerintah.

Oleh sebab itu, ia menyebut tidak perlu ada imbuan resmi darinya terkait hal tersebut karena secara aturan sudah jelas tidak boleh. Bahkan Edy menyebut terlambat berpikir jika pejabat pemerintah masih ingin diimbau.

"Itu tak usah diimbau, itu sudah aturan main. Kalau sekarang (pejabat pemerintahan) masih diimbau-imbau juga, waduh, itu terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh," tekannya..

Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa (25/1/2022).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai, dokumen terkait perkara hingga satwa yang dilindungi.

"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara dan satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x